Jasa Bank Garansi di Lampung | Surety Bond Non Collateral

Perkenalkan Kami dari PT.Savannah Jaya Utama hadir sebagai pemberi solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan Jaminan bank garansi atau asuransi (surety bond), Selain itu kami juga bisa memberi kan jaminan lain untuk proyek yang sedang berjalan mau pun proyek yang akan berjalan,Dengan segala kemudahan dan tentunya terjamin.jasa Bank Garansi Dan Surety Bond di Indonesia Sekitarnya.
JAMINAN YANG KAMI TERBITKAN  DI ANTARANYA :

  • Jaminan Penawaran     | Bank Garansi dan Surety Bond |
  • Jaminan Pelaksanaan  | Bank Garansi dan Surety Bond |
  • Jaminan Uang Muka     | Bank Garansi dan Surety Bond |
  • Jaminan Pemeliharaan | Bank Garansi dan Surety Bond |
  • Jaminan SP2D               | Bank Garansi dan Surety Bond |
  • Jaminan Lainnya

Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah di lakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. Pembayaran biaya pemeliharaan di muka sbelum pelaksanaan pemeliharaan di laksanakan.
Fungsi dan Ketentuannya

Jaminan pemeliharaan sendiri hanya di butuhkan saat masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran.

Apabila tidak melewati batas tahun anggaraan, ada penundaan untuk sebagian pembayaran sebagai retensi pembangunan konstruksi oleh PPK.
Misalkan saja, jika pekerjaan konstruksi telah selesai 100 persen dalam bulan Juli, sedangkan masa pemeliharaannya hanya tiga bulan.
Pada kondisi ini, pembayaran sebesar 95 persen harus dilakukan pada akhir Juni.
Sementara itu, sisanya dibayarkan pada bulan September setelah habis masa pemeliharaan.

Perbedaannya dengan Retensi
Ada beberapa perbedaan yang cukup terlihat dari jaminan pemeliharaan konstruksi dan retensi,Salah satu yang paling mencolok adalah waktu pembayarannya.
Pada pembayaran retensi, jumlah yang di perbolehkan berdasarkan berita acara serah terima pertama adalah 95 persen dari nilai kontrak.
Sisanya hanya boleh di bayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir.
Sementara, pembayaran jaminan pemeliharaan hanya sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Pembayaran ini di lakukan setelah pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya selesai 100 persen dan telah di lakukan serah terima hasil pekerjaan untuk pertama kali.
Dengan menahan pembayaran sebesar lima persen, pemilik bangunan mempunyai kekuatan lebih untuk memaksa penyedia melakukan seluruh kewajibannya memperbaiki seluruh kerusakan yang di timbulkan selama masa pemeliharaan.jasa Bank Garansi jaminan pemeliharaan di Bali
Masa pemeliharaan yang paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah enam bulan, sedangkan pekerjaan semi permanen memiliki masa peliharaan paling singkat selama tiga bulan.
Nantinya, surat jaminan yang di terbitkan oleh bank atau asuransi menjamin beberapa hal berikut ini:

  • Penyedia akan melaksanakan kewajiban
  • Melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan
  • Kesanggupan pihak bank atau asuransi untuk mengembalikan pembayaran biaya pemeliharaan yang telah di bayarkan kepada penyedia sebesar lima persen dari nilai kontrak jika penyedia sebagai pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, silahkan pilihan jenis produk jaminan yang Anda butuhkan dari Konsultan Asuransi sebagai jasa bank garansi tanpa agunan. Jangan lupa juga untuk langsung mengunjungi laman http://bankgaransisurety-bond.com untuk mengetahui informasi lebih lengkap lainnya.